DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2012
A. Tujuan
Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang
cepat, akurat, valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari
sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program
pendidikan.
B. Kegunaan
Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi
dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian
bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2. Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3. Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls)
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
5. Ruang Kelas Baru
6. Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7. Subsidi/tunjangan bagi guru
8. Dan lain sebagainya
C. Jenis Data
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1. Data Sekolah (F-SEK)
2. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3. Data Peserta Didik (F-PD)
Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan
Penteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2012. Didalam Juknis BOS
2012, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C. Untuk
penggandaan instrumen pendataan, setiap sekolah diharuskan menggunakan
diharuskan instrumen yang ada dalam DVD yang akan dikirim oleh Ditjen Dikdas ke
sekolah atau mengunduh (download) file terkini dari dari situs:
www.infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id. Perlu kami informasikan bahwa terdapat
sedikit penyempurnaan instrumen yang ada di DVD/situs tersebut dibandingkan dengan
yang tercantum dalam lampiran Juknis BOS.
D. Konsekuensi Bagi Sekolah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikiirm oleh
sekolah akan menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan
pemerintah daerah kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak
memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah
yang bersangkutan. Demikian juga, data yang tidak akurat, akan mengakibatkan
ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan
memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut
akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.
E. Persiapan Pendataan
Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan
proses pendataan:
1. Ditjen Didkas mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan
nomor register kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk
setiap sekolah (berbeda antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar
digunakan hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2. Setelah sekolah menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software
tersebut di komputer sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan
kepada pihak lain).
3. Ditjen Dikdas akan melatih Tim Data Kabupaten/Kota untuk dapat menguasai
penggunaan software sistem pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi
narasumber di kabupaten/kota masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan
dari sekolah. Direkomendasikan agar Pemda Kabupaten/Kota melatih sekolah
dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan
akibat tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap
berjalan, tidak harus menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.
4. Pemda Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pelatihan kepada sekolah dengan
biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5. Ditjen Dikdas akan membuka akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota,
selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah
apabila mengalami kesulitan.
F. Mekanisme Pengisian Data kedalam Sofware Pendataan
Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah menggandakan/mengcopy formulir sesuai dengan kebutuhan. Misalnya
untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara
manual selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.
3. Sekolah memasukkan data kedalam sistem database yang telah disiapkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4. Pengisian data dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang
ditunjuk oleh kepala sekolah.
5. Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah
karena tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat
melakukan ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan
kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat
yang memiliki fasilitas komputer dan tenaga yang terampil atau di Kantor Dinas
Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6. Sekolah harus selalu mem-backup data yang telah dientri.
7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di
sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
8. Setelah data selesai dimasukkan oleh sekolah kedalam sistem database, sekolah
mengirim data tersebut secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai
petunjuk yang ada dalam DVD.
9. Setelah data terkirim ke server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke
kab/kota dengan membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data
hasil entry, absensi kelas, dan dokumen PTK (Ijasah, KTP, NUPTK dan SK
Pengangkatan).
G. Pembiayaan
Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang
telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls),
pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan
untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara
reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan
komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan
komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas
tersebut.
2. Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki
tugas pendataan dan telah dibiayai secara rutin oleh sekolah, sekolah diharapkan
memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya.
3. Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa
pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini
harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk
keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format
sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa
sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar
dan biaya entri Rp.1,000/halaman):
H. Schedule
Proses pendataan di tingkat sekolah pada prinsipnya dapat dilakukan secepatnya, tidak
harus menunggu masa penerimaan siswa tahun ajaran baru.
1. Pelatihan kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan penyerahan DVD Pendataan Dikdas:
Maret 2012
2. Pengiriman surat/Juknis/DVD/Nomor register dari Ditjen Dikdas ke Sekolah: Maret-April 2012
3. Sekolah mempelajari software pendataan: Maret-April 2012
4. Penggandaan instrumen dan pembagian ke siswa dan guru: paling lambat akhir April
2012
5. Pengisian instrumen secara manual oleh siswa/guru/sekolah dan proses
pengumpulan: paling lambat pertengahan April 2012
6. Pengisian data TA 2011/2012 kedalam sistem data base: Paling lambat pertengahan
Mei 2012
7. Pengiriman data TA 2011/2012 ke server Kemdikbud: paling lambat awal Juni 2012
8. Updating Data TA 2012/13: Juli-Akhir Agustus 2012
9. Pengiriman ke server Kemdikbud: Paling lambat awal September 2012
10. Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Maret-September 2012
I. Alamat Konsultasi:
Biala terjadi kesulitan dan pertanyaan terkait dengan proses pendataan, sekolah dapat
menghubungi:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Menghubungi Tim Pendataan Kemdikbud:
Telephon:
Fax: 021-5725613
Email: sekretariatdikdas@gmail.com
Web: infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id